You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sejumlah Restoran di Mall Buaran Diawasi Petugas
photo Nurito - Beritajakarta.id

Sudin Parekraf Jaktim Lakukan Monitoring PSBB di Pusat Perbelanjaan

Suku Dinas Pariwisata, Ekonomi, Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Timur hari ini melakukan monitoring Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disejumlah restoran yang ada di pusat perbelanjaan, Jl Raden Inten Duren Sawit.

Hasilnya, kesebelas restoran yang ada dalam pusat perbelanjaan ini semuanya mematuhi protokol kesehatan dan kami tidak menemukan pelanggaran aturan PSBB,

Kasubag TU Sudin Parekraf Jakarta Timur, Lucky Wulandari mengatakan, kegiatan pengawasan tersebut dilakukan disebelas restoran yang ada di pusat perbelanjaan. 

Wagub Ariza Apresiasi Peran Polri Selama Penegakan PSBB di Jakarta

“Hasilnya, kesebelas restoran yang ada dalam pusat perbelanjaan ini semuanya mematuhi protokol kesehatan dan kami tidak menemukan pelanggaran aturan PSBB,” ujarnya, Selasa (15/9).

Dijelaskan Lucky, Setelah didata, para pengelola kesebelas restoran itu diberikan surat berita acara pengawasan dan mengisi pakta integritas akan terus menjalankan protokol kesehatan selama masa PSBB.

Selain melakukan pengawasan pihaknya juga mengkampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) dan sosialisasi Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Kedepan kami akan rutin melakukan pengawasan PSBB di rumah makan, restoran, tempat wisata dan pusat perbelanjaan,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1202 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1193 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye998 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye957 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye864 personBudhi Firmansyah Surapati